infopaytren.com

POSTING TERBARU

Home » » Fenomena Kewajiban Berjilbab

Fenomena Kewajiban Berjilbab

Begitu banyak fenomena kewajiban memakai jilbab, ada yang mewajibkan dan ada pula yang tidak mewajibkan. Berikut alasan dari masing-masing argumen antara mewajibkan dan tidak mewajibkan ::

1. WANITA MUSLIM TIDAK WAJIB MEMAKAI JILBAB

Memahami agama dari perspektif yang luas akan menuntun seseorang menjadi lebih arif dan lebih bijaksana dalam merespon berbagai bentuk sikap dan perilaku keagamaan dari para pemeluk agama. Perlu dicatat bahwa agama bukanlah hanya terdiri dari setumpukan teks-teks suci, melainkan juga mengandung pesan-pesan moral yang dapat diketahui melalui perenungan dan pembahasan secara mendalam dari berbagai perspektif, tak terkecuali dari perspektif psikologis. Itulah salah satu alasan mengapa buku ini menjadi penting dibaca oleh siapapun yang ingin mendalami soal jilbab.

Jumlah perempuan berjilbab di Indonesia semakin meningkat akhir-akhir ini, apakah itu lalu berarti tingkat keagamaan masyarakat pun mengalami peningkatan?? Yang pasti ada banyak alasan mengapa perempuan berjilbab. Sebagian memutuskan berjilbab setelah melalui perjuangan panjang dan akhirnya meyakini bahwa itulah pakaian yang diwajibakan Islam. Jadi, alasannya sangat teologis. Sebagian memakai jilbab karena dipaksakan oleh aturan, terutama karena banyaknya Peraturan Daerah tentang keharusan berjilbab. Sebagian lagi karena alasan psikologis, tidak merasa nyaman karena semua orang di lingkungannya memakai jilbab. Ada lagi karena alasan modis, agar tampak lebih cantik dan trendi, sebagai respon terhadap tantangan dunia model yang sangat akrab dengan perempuan. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya toko-toko busana muslim dan butik yang memamerkan jilbab dengan model mutakhir dan tentu saja dengan harga mahal. Bahkan, ada juga berjilbab karena alasan politis, yaitu memenuhi tuntutan kelompok Islam tertentu yang cenderung mengedepankan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik.

Berbicara soal busana perempuan dalam Islam, data-data historis sepanjang sejarah Islam mengungkapkan bahwa pandangan para ulama tidak tunggal, melainkan sangat beragam. Setidaknya, pandangan ulama dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola. Pertama, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan tangan, bahkan juga bagian mata. Kedua, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian muka dan tangan. Ketiga, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi tubuhnya, selain muka dan tangan hanya ketika melaksanakan ibadah salat dan thawaf. Di luar itu, perempuan boleh memilih pakaian yang disukainya, sesuai adab kesopanan yang umum berlaku dalam masyarakat. Rambut kepala bagi kelompok ini bukanlah aurat sehingga tidak perlu ditutupi.

Menarik digarisbawahi bahwa ketiga pola pandangan yang berbeda itu sama-sama merujuk kepada teks-teks suci agama dan sama-sama mengklaim diri sebagai pandangan Islam yang benar. Perbedaan pandangan para ulama soal busana perempuan ini sangat dipengaruhi oleh perbedaan pandangan tentang batas-batas aurat bagi perempuan. Yang pasti bahwa semua pandangan tadi merupakan hasil ijtihad para ulama. Sebagai hasil ijtihad, pandangan itu bisa salah, tetapi juga bisa benar.

Memakai jilbab bukanlah suatu kewajiban bagi perempuan Islam. Itu hanyalah ketentuan Al-Quran bagi para istri dan anak-anak perempuan Nabi, dan semua perempuan beriman di masa itu untuk menutup tubuh mereka atau bagian dari tubuh mereka sedemikian rupa sehingga tidak mengundang kaum munafik untuk menghina mereka. Jadi illat hukumnya adalah perlindungan terhadap perempuan. Jika perlindungan itu tidak dibutuhkan lagi karena sistem keamanan yang sudah demikian maju dan terjamin, tentu perempuan dapat memilih secara cerdas dan bebas apakah ia masih mau menggunakan jilbab atau tidak.

Apapun pilihan perempuan, harus dihargai dan dihormati sehingga terbangun kedamaian di masyarakat. Dalam realitas sosiologis di masyarakat jilbab tidak menyimbolkan apa-apa; tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan salehah, sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan seseorang (dijaman sekarang).

Sesungguhnya perbedaan para pakar hukum dalam memahami hukum jilbab adalah sangat manusiawi. Perbedaan pendapat muncul karena perbedaan dalam memahami makna ayat dan pertimbangan-pertimbangan nalar mereka. Dari sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan.

Berkaitan dengan ini, perlu diketengahkan kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah tahun 1988 sebagi berikut: "Hukum Islam tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup, tetapi menyerahkan hal itu kepada masing-masing orang sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan." Kalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntunan Islam.

Akhirnya, perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Bahkan, juga mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab. Walahu a’lam bi as-shawab.

2.  WANITA MUSLIM WAJIB MEMAKAI JILBAB

Allah berfirman:
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,

A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:

1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.

3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:

1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.

2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).

3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).

4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).


Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahjab :59 diatas yang berbunyi:

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”


artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.

ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.

Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam

“Bahwa hanya muka dan telapak tanganmu saja yang boleh kelihatan sisanya biarlah nanti suamimu yang menyingkap rahasia indahnya seperti sebuah mutiara yang terbungkus indah..bgitu indahnya sehingga suamimu tak mau jika mutiara yang ditemukannya ditukar dengan benda apapun, dengan nilai berapapun sebaliknya mereka yang enggan memakai jilbab seperti sebuah pajangan yang biasa dilihat orang ia akan berdebu, terlihat usang, kurang menarik lagi dan akhirnya terbuang..”

Semua itu tergantung dari pribadi masing-masing apakah memakai jilbab atau tidak, karena itu termasuk urusan pribadinya masing-masing dengan Allah kelak diakhir zaman.
 
Wallahu'alam.....
Semoga bermanfaat =))

Postingan Lainnya dapat Anda Lihat disini ::

0 komentar:

Posting Komentar